BatamZona Headline

Dugaan Penyimpangan PL di Hutan Lindung, Kapolres: Tiga Kali Undangan Klarifikasi Tak Digubris BP Batam

233
×

Dugaan Penyimpangan PL di Hutan Lindung, Kapolres: Tiga Kali Undangan Klarifikasi Tak Digubris BP Batam

Share this article
Gedung BP Batam. (ist)
banner 468x60

BP Batam kata Sazani telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott. Yang mana, pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

BACA JUGA:  Kalah oleh Ekskavator: Jeritan Hati IRT di Sungai Binti Batam Saat Bangunannya Diratakan Tim Terpadu

Ia justru mengatakan, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini, menurut Sazani telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

BACA JUGA:  Pungli Wisman di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri: Alarm Keras bagi Wajah Indonesia!

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” pungkasnya.