Gudangberita.co.id, Batam – Penyidik Polresta Barelang mendatangi kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024). Sejumlah dokumen disita dari ruang arsip sekitar satu box plastik.
Polisi menyelidiki dugaan penyimpangan terkait pembebasan lahan di kawasan hutan lindung yang dialokasikan BP Batam untuk PT Karlina Cahaya Loka di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen yang menjadi target pemeriksaan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Batam,” kata Heribertus.
Polresta Barelang kata Heribertus menyebut, pihaknya sebelumnya sudah tiga kali bersurat ke BP Batam memberikan klarifikasi kasus tersebut, namun tidak ada tanggapan. Akhirnya penyidik ‘jemput bola’ datang langsung untuk melakukan penggeledahan berkas.
Kapolres menyebut pihaknya sebelumnya terkendala mengumpulkan alat bukti. “Kami juga sudah melayangkan surat ke Badan Pertanahan dimana ditemukan adanya dugaan penyelewengan surat lahan,” ujarnya.
Tanggapan BP Batam
Sementara itu Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).