75 Saksi Diperiksa, Polda Kepri Gandeng BPK RI
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 75 saksi telah diperiksa dalam perkara ini. Selain itu, Polda Kepri juga akan meminta bantuan teknis kepada para ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan proyek ini.
Belum Ada Tersangka
Meskipun penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah dilakukan secara intensif, hingga saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih berfokus pada pengumpulan bukti yang kuat sebelum menetapkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengawal proses hukum secara profesional guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Pandra.
Dugaan kasus ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus memberikan informasi resmi terkait perkembangan penyidikan ini dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum,” tutupnya.













