Ia menekankan bahwa seluruh rangkaian operasi dan pengobatan telah mendapat persetujuan tertulis (informed consent) dari pihak keluarga.
Manajemen RS Awal Bros juga meminta publik serta media untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya human error sebelum ada hasil evaluasi dari pihak berwenang.
“Rumah Sakit mengimbau agar semua pihak tidak menarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan atau kelalaian medis sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten diperoleh secara lengkap,” tambahnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polresta Barelang untuk mengusut tuntas ada atau tidaknya unsur pidana kelalaian medis, sementara Dewi Sartika Sitinjak masih tak sadarkan diri di ruang ICU.













