BatamKriminalZona Headline

Dua Perampok di Batam Ditangkap, Barang Bukti: Motor, Gas, dan… Ubi?

701
×

Dua Perampok di Batam Ditangkap, Barang Bukti: Motor, Gas, dan… Ubi?

Share this article
Rampok. (Ilustrasi)
banner 468x60

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Kurang dari lima hari, keduanya berhasil diringkus di sebuah kos-kosan di kawasan Seraya, Kecamatan Lubukbaja, pada Minggu (16/2/2025). Saat ditangkap, barang bukti berupa sepeda motor, STNK, empat tabung gas, parang, serta dua ponsel turut diamankan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 376 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curat), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

BACA JUGA:  Bisa Pinjam hingga Rp20 Juta Tanpa Agunan, Pemko Batam & Bank Sumut Resmi Luncurkan Program Modal Usaha Bunga 0 Persen

Aksi Kejahatan yang Meresahkan Warga

Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi di Pulau Rempang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku diduga kerap melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada, terutama terhadap modus pencurian dengan kekerasan yang kini semakin nekat.

Dengan adanya kasus ini, aparat kepolisian semakin memperketat pengamanan di sekitar Pulau Rempang. Patroli rutin dan operasi keamanan digencarkan guna menekan angka kejahatan yang meresahkan warga.

BACA JUGA:  Pemko Batam Akan Panggil Pengelola Luxor Spa Terkait Promosi Media Sosial

“Kami terus berupaya memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kerja sama dari warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat membantu dalam memberantas kriminalitas,” tutup Kompol Debby.