AnambasZona Headline

Dua Honorer PLN di Anambas Tertangkap Bawa Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara!

2453
×

Dua Honorer PLN di Anambas Tertangkap Bawa Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara!

Share this article
Dua honorer di Anambas ditangkap terkait kasus narkoba. (Foto: Dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pria berinisial DK dan AK yang merupakan pegawai honorer PLN di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/04/2025) malam di dua lokasi berbeda.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Baca Juga:  Rp7 Triliun di Laut Kepri: Bongkar Penyelundupan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah

“Benar, kami menangkap dua orang pelaku, DK sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa, dan AK sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu, Desa Tarempa Barat,” ungkap AKP Simanjuntak kepada media, Minggu (27/04/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu. DK kedapatan membawa sabu seberat 0,89 gram, sedangkan AK membawa sabu seberat 5,37 gram.

Baca Juga:  Dua Nelayan Batam Tewas dalam Insiden Kapal Karam di Perairan Nongsa

“Keduanya sudah kami amankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba.

Menurut AKP Simanjuntak, DK dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara AK dikenai Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.