Sebagai bagian dari penguatan regulasi, PLBN Serasan menetapkan sejumlah aturan bagi kapal lintas batas negara, antara lain:
- Kapal wajib membawa dokumen seperti paspor, pas lintas batas, buku pelaut, serta dokumen kapal resmi.
- Aktivitas bongkar muat barang ekspor dan impor hanya diperbolehkan di dermaga PLBN Serasan.
- Ketentuan ini mulai berlaku pada minggu pertama Februari 2025.
Pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan dilakukan bersama oleh pejabat pengelola PLBN Serasan dan unsur CIQS.
Pemerintah berharap PLBN Serasan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan, sekaligus meningkatkan kelancaran arus lintas batas negara.













