“Kita tidak ingin ada tumpang tindih kewenangan antar-OPD atau masalah di lapangan. Karena itu, tahapan konsultasi ini penting agar setiap pasal dalam Ranperda memiliki dasar pelaksanaan yang jelas,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu (12/11/2025), Pansus juga telah menggelar rapat bersama Dinas Perkimtan dan Bagian Hukum Setdako Batam untuk membahas materi awal Ranperda tersebut.
Rangkaian pembahasan ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi penyerahan dan pengelolaan PSU di kawasan perumahan.
Ranperda ini nantinya akan mengatur mekanisme pembangunan, penyerahan, dan pemeliharaan prasarana seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, taman, serta utilitas umum lainnya yang menjadi tanggung jawab pengembang dan pemerintah.
Melalui Ranperda ini, DPRD Batam menargetkan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah. Dengan aturan yang jelas, masyarakat di kawasan perumahan akan lebih terlindungi dan kualitas lingkungan permukiman dapat meningkat.
“Kami optimistis, dengan dukungan lintas OPD dan koordinasi yang baik, pembahasan Ranperda PSU ini bisa selesai sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Djoko Mulyono menegaskan.













