BatamZona Headline

DPR RI Soroti Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas di Batam, Proses Hukum Mandek di Polda Kepri

867
×

DPR RI Soroti Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas di Batam, Proses Hukum Mandek di Polda Kepri

Share this article
Anggota Komisi IV DPR-RI Dapil Kepri, Mayjend (Purn) Sturman Panjaitan. (ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Dugaan perusakan hutan lindung oleh PT Batamas Indah Permai di Kota Batam mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan. Legislator asal Dapil Kepulauan Riau itu menyatakan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus yang dilaporkan sejak sembilan bulan lalu ke Polda Kepri.

Dalam kunjungan reses di Batam, Rabu (18/6/2025), Sturman Panjaitan mendatangi Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Sekupang, untuk berdialog langsung dengan instansi terkait.

BACA JUGA:  iPhone 7 Plus Ambyar Digasak Jambret, Pelaku Sukses Diciduk Jatanras Pas Lagi Nyantai

“Kami sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran hutan lindung. Semua pihak harus satu visi dalam menjaga kelestarian alam,” tegas Sturman usai pertemuan.

Sturman, purnawirawan jenderal bintang dua Marinir TNI AL, menekankan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu sesuai aturan yang berlaku.

“Saya percaya Kementerian, Kepolisian, TNI, dan instansi lainnya bekerja maksimal untuk negeri ini,” tambah politisi PDIP tersebut.

BACA JUGA:  Tangis Histeris Ibu Kandung Bocah yang Disiksa di Batam: 4 Tahun Dipisahkan, Jadi TKI di Malaysia dan Tuntut Keadilan

Kasus Mandek Hampir Setahun, Warga Dirugikan

Kasus ini bermula dari laporan pengacara Eduard Kamaleng pada Oktober 2024 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. PT Batamas Indah Permai dituding membuka kawasan hutan lindung untuk dijadikan lahan kavling bagi warga eks Tangki 1000, Kabil, tanpa dasar hukum yang sah.