BatamZona Headline

DPR RI Soroti Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas di Batam, Proses Hukum Mandek di Polda Kepri

866
×

DPR RI Soroti Dugaan Perusakan Hutan Lindung oleh PT Batamas di Batam, Proses Hukum Mandek di Polda Kepri

Share this article
Anggota Komisi IV DPR-RI Dapil Kepri, Mayjend (Purn) Sturman Panjaitan. (ist)
banner 468x60

“Kalau ada aktivitas mencurigakan, kami tegur, kirim surat, hingga pasang plang peringatan,” jelasnya.

Menurut Lamhot, korporasi yang terbukti merusak hutan lindung bisa dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman dalam UU tersebut sangat berat: minimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 triliun.

BACA JUGA:  Maling Penutup Drainase Terowongan Pelita Ditangkap, Polisi Buru Penadah ‘Rayap Besi’ di Batam