“Kalau ada aktivitas mencurigakan, kami tegur, kirim surat, hingga pasang plang peringatan,” jelasnya.
Menurut Lamhot, korporasi yang terbukti merusak hutan lindung bisa dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman dalam UU tersebut sangat berat: minimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 triliun.







