“Klien kami—103 kepala keluarga—digusur paksa tanpa ganti rugi. Bahkan 11 orang dipenjara karena melawan saat rumah mereka dibongkar,” ujar Eduard, Senin (16/6/2025).
Menurut Eduard, SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) baru diterima pada Mei 2025, tujuh bulan setelah laporan masuk. Ia menilai kinerja penyidik lamban dan tidak memberi kepastian hukum.
“Jika tak ada tindakan konkret, kami akan lanjutkan ke Kapolda bahkan ke Kapolri,” tegasnya.
Komisi IV DPR RI Akan Turun ke Lapangan
Sturman mengungkapkan bahwa Komisi IV DPR RI akan meninjau langsung lokasi yang diduga dirusak dalam waktu dekat. Ia juga menyebut adanya tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan KLHK terkait pengelolaan kawasan hutan.
“BP Batam memang diberi kewenangan menentukan kawasan wisata alam, tapi mereka belum punya kapasitas mengelolanya. Harus ada sinergi yang baik dengan kehutanan,” ujarnya.
Sturman menolak keras komersialisasi kawasan hutan lindung dan meminta agar pengelolaan hutan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Potensi Jerat Hukum Berat bagi Pelaku
Kepala UPT KPHL Unit II Batam, Lamhot Sinaga, mengatakan pihaknya terus mengawasi aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung, termasuk tambang pasir, kavling liar, dan pembukaan lahan untuk perkebunan.







