DN menyampaikan bahwa ia akan membayar ikan tersebut pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023.
“Setelah ikan tersebut sudah sampai, ternyata tersangka tidak bisa dihubungi dan tidak membayar ikan tersebut. Hingga dilaporkan dan ia ditangkap. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta” ujar Kapolres.
Korban sebelumnya membuat Laporan Polisi ke Polsek Palmatak. Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan sebelumnya.
“Pelaku sempat diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Kepulauan Anambas guna untuk Penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.













