KepriPolitik

DKPP Lakukan Riset Kepatuhan Penyenggara Pemilu di Kepri

304
×

DKPP Lakukan Riset Kepatuhan Penyenggara Pemilu di Kepri

Share this article
Tim peneliti IKEPP dari DKPP mendatangi kantor KPU dan Bawaslu Provinsi Kepri pada Rabu (4/9/2024). (ist)
banner 468x60

Tiga variabel utama dijadikan acuan kuesoner bagi responden yakni, variabel pertama tentang persepsi etik; kedua eviden etik; dan ketiga kelembagaan internal. Responden terdiri dari Ketua dan dua anggota KPU. Begitu juga Bawaslu.

Adapun pelembagaan internal diisi oleh Sekretaris KPU dan Bawaslu provinsi. Keunggulan riset ini tidak hanya melibatkan penyelenggara tetapi stakeholders dilibatkan sebagai responden.

BACA JUGA:  Kabar Gembira! Gubernur Ansar Pastikan Diskon Pajak Kendaraan Kepri Berlanjut di 2026, Ini Rinciannya

Respon diluar penyelenggara yakni, kalangan kampus akademisi; pemerhati/pegiat pemilu; tokoh masyarakat; kesbangpol provinsi; media massa tingkat provinsi; dan TPD. Kegiatan riset IKEPP digelar di semua provinsi di Indonesia. (*)