“IKEPP juga bertujuan untuk mengukur kualitas dan integritas Penyelenggara Pemilu sebagai bagian dari indeks demokrasi elektoral yang termasuk dalam Indeks Demokrasi Indonesia,” jelas Sardini.
Selain itu, lanjut Sardini, IKEPP juga memberikan petunjuk mengenai tingkat kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu yang akan mempermudah proses penyusunan strategi pembangunan bangsa dalam bidang etika politik kepemiluan, dengan mengintegrasikannya ke dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Adapun penelitian IKEPP ini, lanjut Sardini, menjadi alat pertanggungjawaban publik untuk menunjukkan peran DKPP dalam pencegahan pelanggaran etik, referensi untuk perencanaan dan perbaikan kinerja penyelenggara pemilu, serta kontribusi dalam penguatan materi bimbingan teknis untuk kapasitas penyelenggara pemilu.
Sardini mengatakan, manfaat IKEPP bagi jajaran penyelenggara Pemilu adalah: pertama, sebagai sarana untuk mengetahui dan mencegah potensi pelanggaran etika.
Kedua, untuk memahami tahapan dan faktor risiko yang sering menyebabkan pelanggaran serta modus-modus yang umum terjadi. Ketiga, sebagai peringatan dini agar penyelenggara dapat mengendalikan diri saat mengetahui adanya penilaian publik melalui IKEPP. Jelas NHS.













