Lalu terkait ketidaktersediaan timbangan dan penjualan tanpa pencatatan, Pertamina menyampaikan akan turun ke lapangan melakukan pengawasan langsung. Begitu pula terkait isi tabung LPG 3 Kg yang kurang dari 8 Kg.
“Disampaikan bahwa Pertamina akan turun langsung ke SPBE, agen maupun pangkalan dengan mengecek ketersediaan timbangan, bagaimana kondisi timbangan serta melakukan penimbangan sampel tabung secara acak,” ujar Lagat.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri, usai melakukan pertemuan telah menyurati Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri secara resmi yang di dalamnya disampaikan temuan selama pemantauan di lapangan serta saran tindakan korektif yang dapat dilakukan.
Saran tersebut yakni agar Pertamina memastikan penyaluran LPG 3 Kg dari agen ke pangkalan dilakukan rutin sesuai jadwal yang ditentukan dan dengan jumlah tabung yang sesuai kebutuhan konsumen di pangkalan dan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap agen yang melanggar perjanjian kerja sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Lalu, agar Pertamina dapat melakukan kontrol kualitas terhadap kuantitas LPG 3 Kg yang diedarkan kepada masyarakat serta menertibkan pangkalan yang belum/tidak memasang plang.













