Rupanya, Pertamina yang juga turut melakukan pengawasan ke agen dan pangkalan juga menemukan adanya dugaan mismanagement pendistribusian oleh agen namun saat ini masih mendalami permasalahan apa yang terjadi.
Dugaan lainnya yakni adanya afiliasi antara pangkalan dan pengecer. Padahal khusus di Batam pangkalan dilarang menjual LPG 3 Kg kepada pedagang pengecer dipinggir jalan.
“Jadi sejalan dengan temuan Ombudsman, Pertamina sampaikan juga ada dugaan mismanagement pendistribusian yang menimbulkan efek domino kelangkaan di pangkalan sehingga menimbulkan kelangkaan di masyarakat,” jelas Lagat.
Ditambah lagi, pemberitaan di media massa terkait adanya kelangkaan sehingga menimbulkan panic buying di masyarakat.
Untuk itu, Pertamina menjelaskan kepada Ombudsman Kepri bahwa pihaknya melakukan berbagai macam upaya mengendalikan kelangkaan tersebut yakni dengan melakukan operasi pasar, extra dropping ke pangkalan sebanyak 62.000an tabung dan pengawasan tambahan dengan mengambil sampel acak setiap harinya.
Kemudian menjawab soal temuan adanya penambahan biaya jasa antar oleh pangkalan. Pertamina mengungkap akan berkoordinasi dengan pangkalan untuk menegaskan bahwa LPG 3 Kg dijual sesuai HET namun biaya tambahan tersebut ialah biaya jasa dimana tidak dikenakan kepada masyarakat bila melakukan pembelian langsung ke pangkalan.













