Selain itu, ia juga membeberkan terdapat pangkalan yang tidak melakukan pencatatan penjualan (log book), tidak memiliki timbangan dan tidak melakukan penimbangan saat barang dikirim oleh agen bahkan tidak memiliki plang padahal pangkalan tersebut merupakan pangkalan resmi.
“Kami juga temukan adanya penambahan biaya jasa antar sekitar Rp1.000,- hingga Rp5.000,- per tabung, tabung yang beirisi 7-7,5 Kg. Serta kami temukan jarak antar pangkalan yang sangat berdekatan,” jelasnya.
Bahkan temuan lain yang Ombudsman Kepri dapatkan ialah adanya pangkalan di SPBU yang menjual LPG 3 Kg melebihi HET sebesar Rp35.000 tanpa harus menggunakan KTP.
Usai pemantauan dilakukan, pada Jumat (20/9/2024) Ombudsman RI Perwakilan Kepri meminta keterangan langsung kepada Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bagus Handoko selaku Sales Area Manager beserta jajaran.
Kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri Pertamina menyampaikan kondisi terkait ketersediaan LPG 3 Kg saat ini sudah berangsur normal.
Pihak Pertamina bekerja sama dengan Disperindag Kota Batam pada Selasa (17/9/2024) dan Rabu (18/9/2024) telah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk memulihkan kelangkaan serta sebagai metode menyampaikan mosi ke agen dan pangkalan bahwa jika tidak perform maka Pertamina dan Disperindag dapat ambil alih menyalurkan LPG 3 Kg langsung ke masyarakat.













