Abdi merincikan, PT CPM mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk total area konsesi seluas 11.540 hektare (gabungan dari 3 IUP) yang berlaku dari 11 April 2024 hingga 11 April 2034.
Meski wilayah konsesi mencapai belasan ribu hektare, Abdi meluruskan bahwa luasan laut yang baru digarap atau dieksploitasi rilnya baru seluas 9 hektare.
Terkait volume hasil produksi dan kontribusi fiskal yang dipertanyakan, Abdi menyatakan data tersebut dilaporkan secara berkala kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Data rincian produksi setiap tahun kami laporkan ke Ditjen Minerba. Publik atau pihak terkait bisa menanyakannya ke Minerba atau langsung ke kami,” tambahnya.
Abdi juga menyanggah isu adanya tekanan sosial dan dampak lingkungan negatif terhadap masyarakat lokal.
Berdasarkan dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) berkala, parameter mutu air di perairan Pekajang diklaim masih dalam kategori aman. Pihaknya juga menegaskan komitmen CSR sektor kesehatan, keagamaan, hingga pendidikan terus disalurkan setiap kuartal.
Persoalan ini memicu pertanyaan terkait jalannya koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Saat dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa wewenang perizinan komoditas logam sepenuhnya berada di pemerintah pusat.









