“Kalau porsinya berapa dan perusahaan mana yang dibagikan ke kita memang tidak disebutkan. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujar Ardiantia saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Kendati demikian, Ardiantia menilai total DBH Minerba yang diterima Lingga saat ini sudah sejalan dengan kapasitas produksi yang dilaporkan.
“Kalau dilihat dari pelaporan kapasitas produksi mereka, dengan sekitar Rp4 miliar yang didapatkan memang cocok karena produksinya masih sedikit,” tambahnya.
Terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), Ardiantia menyebut realisasi PT CPM sejauh ini telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah, yakni minimal kisaran Rp20 juta per tahun.
“Bahkan ada beberapa perusahaan tambang lain yang kami tagih CSR-nya justru tidak memenuhi kewajibannya,” kata Ardiantia.
Merespons hal tersebut, Tim Legal PT CPM, Abdi, membantah tudingan adanya ketidaktransparanan. Ia menegaskan bahwa seluruh operasi perusahaan berstatus Clear and Clean (CNC) dan telah terintegrasi dalam sistem nasional Online Single Submission (OSS).
“Dinas PTSP tidak mungkin tidak mengetahui aktivitas CPM karena mereka mengetahui OSS. OSS mencatat PT CPM sebagai perusahaan tambang resmi,” tegas Abdi saat dikonfirmasi di Lingga.









