Menurut Aljoni, PT JAJ telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan pemancangan fondasi dan turap baja, namun sebagian besar pembayaran dan retensi justru ditahan. Kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada arus kas perusahaan, tetapi juga menimbulkan tekanan finansial dan operasional jangka panjang.
Pengamat pembangunan daerah menilai sengketa ini menjadi ujian bagi tata kelola proyek di KEK Nongsa. Proyek data center yang melibatkan investor asing semestinya dijalankan dengan standar kontrak yang jelas, mekanisme pembayaran transparan, serta perlindungan yang seimbang bagi mitra lokal.
KEK tak cuma menarik investasi, tapi juga memastikan investasi itu berjalan sehat. Ketika kontraktor lokal merasa dirugikan, ini bisa saja menjadi sinyal negatif bagi ekosistem usaha.
Dalam kasus ini, PT JAJ mengklaim kerugian berasal dari pekerjaan yang telah diselesaikan namun belum dibayarkan, pemotongan kontrak secara sepihak, hingga kompensasi alat berat dan tenaga kerja yang tidak direalisasikan. Total kerugian disebut mencapai Rp3,4 miliar.
Upaya penagihan melalui dua kali somasi tidak membuahkan hasil, sehingga PT JAJ akhirnya melaporkan PT CCYR ke Polda Kepulauan Riau. Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk mencari kepastian dan perlindungan hukum.









