Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Misbachul Munir membenarkan laporan tersebut dan menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Proses hukum berjalan. Kami akan memanggil para pihak terkait untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Sejumlah pelaku usaha berharap kasus ini dapat ditangani secara transparan dan profesional, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi iklim investasi di KEK Nongsa.
Kepastian hukum dinilai menjadi faktor utama agar kawasan ekonomi khusus tersebut tetap dipercaya sebagai destinasi investasi data center dan ekonomi digital di tingkat nasional maupun regional.









