Masalah ini bisa terjadi karena tidak sinkronnya regulasi yang mengatur pemilu (UU Pemilu) dan regulasi sistem partai politik (UU Parpol) di Indonesia.
Sejarah PT dalam Pemilu di Indonesia:
Pemilu 2009, PT 2,5 persen.
Pemilu 2014, PT 3,5 persen.
Pemilu 2019, PT 4,0 persen.
Jika dikonversi dengan perolehan kursi, maka sebuah parpol akan lolos PT dalam pemilu yang akan datang (PT 4,0 persen), parpol tersebut harus mampu meraih kursi minimal= 0,04 x 575 = 23 kursi.
Sebanyak sembilan partai politik mendapatkan perolehan suara di atas empat persen atau melewati ambang batas parlemen pada pemilu 2019 yang lalu. Sisanya, sebanyak tujuh parpol mendapat suara di bawah empat persen atau tak lolos ambang batas parlemen.
Menurut data KPU pada pemilihan umum 2019 yang lalu berdasarkan penetapan KPU, PDI Perjuangan meraih suara paling tinggi, yaitu 27.053.961 suara atau 19,33 persen.
Di bawah PDI-P menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau 12,57 persen. Urutan ketiga ditempati oleh Golkar dengan 17.229.789 atau 12,31 persen.
Urutan keempat hingga terakhir secara berurutan meliputi PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI.
Bagaimana jika PT terlalu besar (tinggi)?













