Gudangberita.co.id, Bintan – Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan menegaskan investasi yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, jangan sampai menghilangkan hak tinggal masyarakat karena terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.
“Masyarakat Rempang, masyarakat saya juga dan masyarakat Kepri,” tandas Cen Sui Lan di Bintan, dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Terkait hal itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berjanji akan berjuang untuk kepentingan masyarakat di Kepri, termasuk warga Pulau Rempang. Sehingga hak masyarakat Rempang tidak terabaikan begitu saja.
Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu.
“Kita akan kawal, bagaimana investasi tetap ada, tapi hak masyarakat tetap dipenuhi,” pungkas Legislator dari Dapil Kepri tersebut.
Rempang Eco City merupakan proyek yang digarap oleh perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network). PT MEG sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare (ha) lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini.