Kondisi tersebut dapat berujung pada penguasaan tambang oleh segelintir pihak, sementara masyarakat lokal hanya menjadi pekerja di wilayahnya sendiri. Situasi ini juga berpotensi menimbulkan aktivitas penambangan tanpa izin dan kerusakan lingkungan akibat lemahnya pengawasan.
“Pemerintah daerah memperjuangkan kepentingan penambang rakyat agar memperoleh kepastian hukum, namun aktivitas pertambangan tetap harus sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan,” tegas Bupati.
Keterlibatan Kejaksaan dalam audiensi ini dipandang sebagai langkah pencegahan dini untuk memastikan pengelolaan tambang pasir kuarsa misalnya, berjalan sesuai hukum dan tidak disusupi praktik ilegal, termasuk manipulasi dokumen perizinan.
Selain aspek hukum, pemerintah daerah menekankan pentingnya perlindungan lingkungan, mengingat penambangan pasir kuarsa di wilayah kepulauan seperti Natuna berisiko menimbulkan abrasi, sedimentasi, dan perubahan kontur lahan jika tidak diawasi dengan ketat.













