BatamZona Headline

Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Mengaku Teledor soal Plat Mobilnya yang Ternyata Bodong

228
×

Calon Wali Kota Batam Amsakar Achmad Mengaku Teledor soal Plat Mobilnya yang Ternyata Bodong

Share this article
Calon Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. (Foto: ist)
banner 468x60

“Sudah kami lakukan penindakan kemarin. Kami tilang dengan Pasal 280 jo pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009,” kata Kompol Meby, Kamis (31/10/2024).

Meby menerangkan dalam pasal yang diterapkan tersebut disebutkan bahwa, pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai nomor kendaraan yang asli, melainkan nomor kendaraan palsu.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,”jelasnya.

BACA JUGA:  HET Hanya Rp4.600/Liter, Mengapa Harga Minyak Tanah di Singkep Melonjak Jadi Rp13 Ribu?