NatunaZona Headline

Bupati Natuna Cen Sui Lan Rampingkan Tenaga Honorer, 2.308 Non-ASN Masuk Tahap Penataan

107
×

Bupati Natuna Cen Sui Lan Rampingkan Tenaga Honorer, 2.308 Non-ASN Masuk Tahap Penataan

Share this article
Bupati Natuna, Cen Sui Lan
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Bupati Natuna Cen Sui Lan menggelar rapat bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kasubag kepegawaian untuk membahas penataan tenaga non-ASN paruh waktu. Rapat berlangsung di ruang rapat kantor bupati pada Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terbaru pasca seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jumlah tenaga paruh waktu di Natuna mencapai 2.308 orang dengan rincian:

  • R3 Tahap I (Database BKN) – Tidak Lulus: 1.443 orang
  • R3 Tahap II (Database BKN) – Tidak Lulus: 10 orang
  • R3-T (Ikut CPNS 2024) – Tidak Lulus: 17 orang
  • R4 Tahap II (Non-Database BKN) – Tidak Lulus: 831 orang, Mundur: 7 orang
Baca Juga:  BI Kepri Soroti Pengangguran Tinggi di Batam, Industri Besar Tak Serap Tenaga Lokal, UMKM Terdistorsi Regulasi

Cen Sui Lan menegaskan, penataan ini adalah bagian dari transisi menuju pengurangan tenaga honorer sesuai regulasi pemerintah pusat.

“Kita harus menyesuaikan formasi dengan kebutuhan riil dan aturan. Ke depan, jumlah honorer akan semakin ramping, tapi kinerjanya harus makin efektif,” ujarnya.

Selain pendataan, Bupati Natuna juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga kebersihan kantor.

“Kedisiplinan ASN mencerminkan kualitas pelayanan publik. Kebersihan kantor tanggung jawab semua perangkat daerah, bukan hanya petugas kebersihan,” tegasnya.

Ia menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk memperketat absensi, menjaga etika kerja, serta memastikan lingkungan kerja selalu rapi demi membangun citra positif birokrasi di Natuna.

Baca Juga:  Bupati Natuna Cen Sui Lan Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pian Tengah, Warga Terharu Disambangi Pagi-Pagi

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan formasi pegawai yang lebih efektif, profesional, dan sesuai kebutuhan daerah, sekaligus mempersiapkan transisi menuju penghapusan tenaga honorer pada 2028.