Aktivis sosial di Batam, Yusril Koto, mengkritik tajam kebijakan BP Batam yang kerap mengalokasikan buffer zone untuk kepentingan komersial.
“Seharusnya BP Batam menjalankan Perda 1/2019 tentang penataan PKL yang selama ini katanya keterbatasan lahan. Tapi, lihat ini, buffer zone malah dijadikan ruko. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mematikan usaha warga yang sudah ada,” ucap Yusril, yang juga pelaku usaha kedai kopi di Batam ini.
Ia juga menyoroti kasus serupa di Bumi Sarana Indah, Batuaji, di mana drainase primer diubah menjadi halaman ruko. Menurutnya, langkah ini tidak sehat dan merugikan tata kota.
“Ada nggak kajian dampak lingkungannya? Bagaimana efek terhadap drainase, lalu lintas, dan ekonomi warga sekitar?” tambahnya.
Yusril mengatakan jika Sudirman Said, Deputi BP Batam sebelumnya menyebut buffer zone seharusnya bersih dari bangunan liar agar tidak menghambat infrastruktur. Namun, rencana pembangunan ruko malah memicu pertanyaan tentang tata kota.
“Lahan ini berada di ruang milik jalan (ROW), seharusnya digunakan untuk drainase dan pedestrian. Jika dibangun ruko dua lantai, bagaimana dengan ruko yang ada di belakangnya? Kajian lalu lintas dan dampak lingkungannya harus jelas,” sesal Yusril








