BatamZona Headline

Buffer Zone Jadi Ruko: Ancaman Baru bagi Tata Kota Batam?

1137
×

Buffer Zone Jadi Ruko: Ancaman Baru bagi Tata Kota Batam?

Share this article
Pemilik Ruko Komplek Tanah Mas, di Jl Laksamana Bintan, Sei Panas, was-was dengan akan dibangunnya ruko lain di area buffer zone. Mereka khawatir hal itu mematikan usaha mereka. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Aktivis sosial di Batam, Yusril Koto, mengkritik tajam kebijakan BP Batam yang kerap mengalokasikan buffer zone untuk kepentingan komersial.

“Seharusnya BP Batam menjalankan Perda 1/2019 tentang penataan PKL yang selama ini katanya keterbatasan lahan. Tapi, lihat ini, buffer zone malah dijadikan ruko. Ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mematikan usaha warga yang sudah ada,” ucap Yusril, yang juga pelaku usaha kedai kopi di Batam ini.

BACA JUGA:  Sidak Pelabuhan Batam, Ombudsman Kepri Soroti Tiket Digital hingga Celah Praktik Calo

Ia juga menyoroti kasus serupa di Bumi Sarana Indah, Batuaji, di mana drainase primer diubah menjadi halaman ruko. Menurutnya, langkah ini tidak sehat dan merugikan tata kota.

“Ada nggak kajian dampak lingkungannya? Bagaimana efek terhadap drainase, lalu lintas, dan ekonomi warga sekitar?” tambahnya.

Yusril mengatakan jika Sudirman Said, Deputi BP Batam sebelumnya menyebut buffer zone seharusnya bersih dari bangunan liar agar tidak menghambat infrastruktur. Namun, rencana pembangunan ruko malah memicu pertanyaan tentang tata kota.

BACA JUGA:  Siapa Bermain di Palm Springs? Dugaan Penggelapan Rp1,7 Miliar Kini Masuk Radar Polresta Barelang

“Lahan ini berada di ruang milik jalan (ROW), seharusnya digunakan untuk drainase dan pedestrian. Jika dibangun ruko dua lantai, bagaimana dengan ruko yang ada di belakangnya? Kajian lalu lintas dan dampak lingkungannya harus jelas,” sesal Yusril