Gudangberita.co.id, Batam – Para pemilik ruko di Kompleks Tanah Mas, Jalan Laksamana Bintan, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, mengungkapkan protes keras terhadap rencana pembangunan area komersial di buffer zone depan ruko mereka, Selasa (21/1/2025). Kebijakan ini dinilai mengancam tata ruang kota dan berdampak pada perekonomian pemilik ruko.
Sunaryo, salah satu pemilik ruko, menyatakan lokasi buffer zone tersebut telah dialokasikan atau “di-PL-kan” kepada perusahaan tertentu untuk pembangunan ruko.
“Dulu saat membeli ruko, kan pengembang menyebut lokasi ini berada di Ring 1. Tapi sekarang malah dialokasikan untuk ruko lain oleh BP. Ini berdampak pada usaha kami,” ungkapnya.
Pemagaran buffer zone dilakukan tanpa pemberitahuan, memicu kemarahan para pemilik ruko. Minggu lalu (20/1), personel Ditpam dan Satpol PP datang ke lokasi, mengusir pedagang kaki lima (PKL) seperti berjualan durian musiman dan lamongan dan lainnya, mereka kemudian memasang pagar di area tersebut karena akan dibangun ruko lain.
Sebagai bentuk penolakan, para pemilik ruko di Komplek Tanah Mas memasang spanduk bertuliskan: “Kami Pemilik Ruko Kompleks Tanah Mas Menolak Keras Pembangunan Dalam Bentuk Apapun di Depan Ruko Kami.” Mereka juga berencana menyurati BP Batam, Ombudsman, dan instansi terkait untuk menuntut keadilan.