Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan kesiapan penuh dalam menyukseskan keberlanjutan kebijakan Ex-Officio. Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini membawa banyak manfaat bagi percepatan pembangunan daerah dan kemudahan investasi.
“Kami menyambut baik keputusan ini sebagaimana yang tertuang dalam perubahan ketiga PP Nomor 4 Tahun 2025. Kami berharap langkah-langkah strategis ke depan bisa membawa dampak positif bagi ekonomi Batam,” ujar Ariastuty, Senin (17/2/2025).
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, dijelaskan bahwa Kepala Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam akan dijabat secara Ex-Officio oleh Wali Kota Batam.
Sementara itu, Wakil Kepala KPBPB Batam akan dipegang oleh Wakil Wali Kota Batam. Dengan struktur ini, diharapkan adanya pengelolaan dan pengembangan pembangunan yang lebih efektif serta peningkatan daya saing Batam sebagai kawasan strategis ekonomi.
Sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam melalui kebijakan ini juga diyakini mampu mengawal percepatan pembangunan daerah yang saat ini dihuni oleh sekitar 1,3 juta penduduk.













