Ia menjelaskan bahwa perlindungan data masyarakat dijamin secara mutlak oleh Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara kegiatan statistik menjaga kerahasiaan keterangan responden, yang juga mengikat seluruh petugas lapangan sesuai Pasal 24.
Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dilakukan melalui dua tahapan, yaitu pengisian kuesioner dan pendataan langsung (door to door). Ariastuty menekankan bahwa kualitas data hasil sensus ini sangat bergantung pada keterbukaan dan kejujuran masyarakat dalam memberikan informasi.
Bagi pemerintah, data akurat akan melahirkan kebijakan pembangunan daerah yang lebih tepat sasaran. Sementara bagi sektor swasta, pemetaan ekonomi BPS menjadi rujukan penting untuk membaca peluang pasar dan menyusun strategi ekspansi investasi di Batam.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Semakin lengkap dan akurat data yang diperoleh, semakin baik pula dasar yang kita miliki untuk menentukan arah pembangunan Batam,” pungkas Ariastuty.













