harris
BatamEkonomiKepriZona Headline

Batam Tetap Tertinggi! UMK 2025 Se-Kepri Resmi Diumumkan

1008
×

Batam Tetap Tertinggi! UMK 2025 Se-Kepri Resmi Diumumkan

Share this article
Uang. (ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2025 sebesar Rp4.989.600 per bulan.

Penetapan ini diumumkan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1434 Tahun 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya ini menjadi kabar penting bagi dunia usaha dan buruh di Batam.

Proses penetapan UMK Batam 2025 tidak berjalan mulus. Kebuntuan sempat terjadi dalam pembahasan antara pengusaha dan serikat pekerja, yang akhirnya menghasilkan tiga angka rekomendasi.

  • Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam: Rp4,989 juta (sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024).
  • FSP LEM-SPSI: Rp5,1 juta.
  • FSPMI: Rp6,4 juta.
BACA JUGA:  PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Komitmen Keselamatan dan Lingkungan

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara Simarmata, keputusan final diambil oleh Gubernur Ansar Ahmad dengan mempertimbangkan semua usulan dan kebutuhan ekonomi.

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Kepri 2025

Berikut daftar resmi UMK yang berlaku di seluruh wilayah Kepulauan Riau:

  • Kota Batam: Rp4.989.600.
  • Kota Tanjungpinang: Rp3.624.000.
  • Kabupaten Bintan: Rp4.207.762.
  • Kabupaten Karimun: Rp3.956.475.
  • Kabupaten Lingga: Rp3.623.654.
  • Kabupaten Natuna: Rp3.628.002.
  • Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919.
BACA JUGA:  Drama Adu Penalti Bikin Tegang, Walikota Batam Amsakar Achmad Puji Mental Juara Timnas

Ketentuan Penerapan UMK Batam 2025

  • Berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
  • Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
  • Untuk Usaha Mikro dan Kecil, upah dapat disepakati langsung antara pengusaha dan pekerja.
  • Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dilarang menurunkannya.
BACA JUGA:  PWI Kepri Siap Dukung Transformasi Polri di Bawah Kapolri Suyudi

Keputusan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlangsungan usaha. Kenaikan UMK, meskipun tidak sepenuhnya memuaskan pihak buruh, dinilai sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini.

ā€œKenaikan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha,ā€ ujar Mangara Simarmata.