BatamZona Headline

Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025

70
×

Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025

Share this article
Pajak PBB. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Untuk memudahkan, Pemko Batam menyiapkan berbagai kanal pembayaran mulai dari loket di kantor Bapenda, bank mitra, hingga layanan daring (online).

Balik Nama PBB Bisa Lewat WhatsApp

Selain memberikan keringanan pajak, Pemko Batam juga meluncurkan layanan digital baru. Proses balik nama PBB-P2 kini bisa dilakukan hanya melalui WhatsApp ke nomor 0813-7058-8448, tanpa perlu datang ke kantor.

BACA JUGA:  Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

“Cukup kirim persyaratan berupa fotokopi sertifikat, KTP, dan SPPT PBB-P2 melalui WhatsApp. Ini untuk memudahkan masyarakat, efisiensi waktu, dan pelayanan cepat,” kata Rudi.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini makin mudah dengan berbagai saluran mulai dari ATM, internet banking, mobile banking, minimarket, e-market, hingga e-wallet seperti OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS. Warga juga bisa melakukan pengecekan tagihan lewat epbb.batam.go.id dan mengakses e-SPPT melalui esptt.batam.go.id.

BACA JUGA:  Wings Air Resmi Buka Rute Penerbangan Langsung Batam-Pangkalpinang, Dorong Ekonomi dan Investasi

Rudi berharap masyarakat Batam menyambut program bebas denda ini dengan antusias.

“Harapan kami, layanan ini dapat mendorong masyarakat lebih taat pajak sekaligus memanfaatkan fasilitas digital yang tersedia. Mari rayakan kemerdekaan dengan langkah nyata, salah satunya berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak,” tutupnya.