BatamZona Headline

Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025

52
×

Batam Luncurkan Program Bebas Denda PBB-P2, Berlaku Mulai 17 Agustus 2025

Share this article
Pajak PBB. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi meluncurkan program Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai hadiah memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program ini digagas langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra.

Kebijakan penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2024. Dengan kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok tunggakan, sementara dendanya dihapuskan.

Baca Juga:  Dua Bersaudara Asal Natuna Diduga Disekap Jaringan Judi Online di Kamboja

“Pemerintah Kota Batam ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajibannya tanpa beban denda. Momentum kemerdekaan ini menjadi waktu yang tepat untuk mendorong partisipasi warga dalam membayar pajak,” ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, Kamis (14/8/2025).

Berlaku Selama Satu Bulan

Program bebas denda ini hanya berlaku mulai 17 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Pemko Batam mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin karena masa berlaku yang terbatas.

Baca Juga:  Kembali Terjadi di Barelang, Pria Nekat Lompat dari Jembatan I

Menurut Rudi, pajak daerah, termasuk PBB-P2, memegang peran vital dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Pajak yang dibayarkan warga akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan berbagai program lainnya untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.