“Masalahnya, banyak anak yang putus sekolah tidak lagi berminat melanjutkan, atau sudah melewati usia sekolah dasar,” tambah Puryanti.
Proses Verifikasi Bersama BPS dan PKH
Verifikasi tambahan dilakukan oleh Dinas Sosial, SDM Program Keluarga Harapan (PKH), Badan Pusat Statistik (BPS), serta pihak lembaga penyelenggara Sekolah Rakyat.
Puryanti menegaskan, data dari luar desil 1 dan 2 masih dapat diajukan ke program, asalkan dilengkapi dokumen pendukung dan sudah terverifikasi oleh BPS untuk masuk ke DTSEN.
“Kami juga melakukan seleksi akhir bersama Dinas Pendidikan dan lembaga penyelenggara. Anak yang lolos verifikasi akan ditetapkan sebagai peserta resmi program Sekolah Rakyat,” tutupnya.
Sekilas Program Sekolah Rakyat
Sekolah Rakyat adalah program pendidikan alternatif yang didanai pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk menjangkau anak-anak dari keluarga miskin yang tidak mengenyam pendidikan formal. Program ini fokus pada pemberdayaan anak rentan agar tetap mendapat akses pendidikan dasar.













