BatamPendidikanZona Headline

Banyak Orangtua Murid di Batam Ngotot Daftarkan Anak di SMA 1, SMA 3 dan SMA 8

1272
×

Banyak Orangtua Murid di Batam Ngotot Daftarkan Anak di SMA 1, SMA 3 dan SMA 8

Share this article

Ombudsman Beri 2 Opsi Bagi Dinas Pendidikan Batam terkait PPDB 2024

SMAN 1 Batam. (Foto: Joko Supriyanto)
banner 468x60

Temuan paling banyak ialah mispersepsi orang tua terkait sarana pengaduan yang disediakan sekolah yang dianggap sebagai jalur untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan tanpa melalui jalur yang telah ditetapkan sebelumnya.

Padahal saluran pengaduan tersebut bukan lah sarana pendaftaran, melainkan jika ada kendala terkait PPDB.

Meskipun memang di beberapa sekolah yang masih kekurangan murid, sarana pengaduan digunakan untuk merekrut siswa baru dengan cara dihubungi kembali.

BACA JUGA:  Ombudsman Kepri "Warning" Camat Batu Ampar: Jangan Lepas Tangan Masalah Air dan Sampah

“Kami berharap tidak ada maladministrasi sampai pasca PPDB tingkat SMAN/SMKN, sebagaimana komitmen yang disampaikan kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah, tidak boleh lagi ada sekolah yang menggunakan laboratorium sebagai kelas, menerima kelas shifting dan kelas online,” tutur Lagat.

Ia mengungkap telah memberikan dua opsi saran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, yakni:

Opsi 1:

  1. Menetapkan siswa yang diterima sesuai Rombel dan RDT berdasarkan Juknis
  2. Mengalihkan siswa yang belum tertampung ke sekolah lain meski dengan konsekuensi jauh
  3. Tidak menerima/menambah kelas shifting dan online.
  4. Tidak menambah siswa untuk kelas yg belum layak (tidak memadai sarana dan prasarananya)
  5. Tidak menambah siswa dengan menggunakan laboratorium sebagai kelas.
BACA JUGA:  Tambang Pasir Ilegal Kucing-Kucingan di Nongsa, Ombudsman Kepri Desak Pemko Batam Gandeng Aparat

Opsi 2:

  1. Mengoptimalkan penerimaan siswa dgn memaksimalkan daya tampung kelas meski melebihi ketentuan (di atas 36) dgn memperhatikan kelayakan maksimal 44 orang/kelas
  2. Menegosiasikan siswa yang blm tertampung ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang lebih ringan.

Lagat mengatakan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan mengambil tindakan yang tegas terhadap perbuatan maladministrasi yang terjadi dalam PPDB ini.

BACA JUGA:  Singkep Siaga Satu! Kasus DBD di Lingga Tembus 72 Kasus, Dinkes Gelar Aksi PSN Serentak

“Kami akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” tutup Lagat.