Temuan paling banyak ialah mispersepsi orang tua terkait sarana pengaduan yang disediakan sekolah yang dianggap sebagai jalur untuk memasukkan anaknya ke sekolah yang diinginkan tanpa melalui jalur yang telah ditetapkan sebelumnya.
Padahal saluran pengaduan tersebut bukan lah sarana pendaftaran, melainkan jika ada kendala terkait PPDB.
Meskipun memang di beberapa sekolah yang masih kekurangan murid, sarana pengaduan digunakan untuk merekrut siswa baru dengan cara dihubungi kembali.
“Kami berharap tidak ada maladministrasi sampai pasca PPDB tingkat SMAN/SMKN, sebagaimana komitmen yang disampaikan kepala Dinas Pendidikan dan seluruh Kepala Sekolah, tidak boleh lagi ada sekolah yang menggunakan laboratorium sebagai kelas, menerima kelas shifting dan kelas online,” tutur Lagat.
Ia mengungkap telah memberikan dua opsi saran kepada Kepala Dinas Pendidikan Kepri, yakni:
Opsi 1:
- Menetapkan siswa yang diterima sesuai Rombel dan RDT berdasarkan Juknis
- Mengalihkan siswa yang belum tertampung ke sekolah lain meski dengan konsekuensi jauh
- Tidak menerima/menambah kelas shifting dan online.
- Tidak menambah siswa untuk kelas yg belum layak (tidak memadai sarana dan prasarananya)
- Tidak menambah siswa dengan menggunakan laboratorium sebagai kelas.
Opsi 2:
- Mengoptimalkan penerimaan siswa dgn memaksimalkan daya tampung kelas meski melebihi ketentuan (di atas 36) dgn memperhatikan kelayakan maksimal 44 orang/kelas
- Menegosiasikan siswa yang blm tertampung ke sekolah swasta dengan pembiayaan yang lebih ringan.
Lagat mengatakan Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau akan terus memantau perkembangan di lapangan dan akan mengambil tindakan yang tegas terhadap perbuatan maladministrasi yang terjadi dalam PPDB ini.
“Kami akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan,” tutup Lagat.













