Korban saat ini masih ditangani oleh UPTD-PPA Kota Batam. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Karena korban merupakan anaknya, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” sebut Budi.













