Kriminal

Balita 3 Tahun di Batam Pendarahan Dicabuli Ayah Kandung, Paksa Istri dan Anak Turun di Jalan hingga Diselamatkan Tukang Sayur

395
×

Balita 3 Tahun di Batam Pendarahan Dicabuli Ayah Kandung, Paksa Istri dan Anak Turun di Jalan hingga Diselamatkan Tukang Sayur

Share this article
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung saat dihadirkan Polresta Barelang dalam konfrensi pers pengungkapan kasus.
banner 468x60

Korban saat ini masih ditangani oleh UPTD-PPA Kota Batam. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.

BACA JUGA:  Cuma Butuh 4 Jam! Polsek Sekupang Gulung Penodong Ponsel di Pantai Cipta Land

“Karena korban merupakan anaknya, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” sebut Budi.