Kedekatan geografis Batam dengan Singapura dan Malaysia kini dinilai menjadi pedang bermata dua. Lemahnya pengawasan terhadap transaksi keuangan asing di kawasan free trade zone ini dianggap menjadi celah empuk bagi sindikat transnasional.
Publik mempertanyakan bagaimana mesin penghitung uang dan ratusan perangkat digital bisa beroperasi di unit apartemen tanpa terdeteksi lebih awal oleh sistem pengawasan wilayah.
Dalam konferensi pers Jumat (8/5/2026), Direktur Jenderal Imigrasi RI, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa 210 WNA yang diamankan terdiri dari:
125 Warga Negara Vietnam
84 Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT)
1 Warga Negara Myanmar
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa:
131 unit komputer dan 93 laptop.
492 telepon genggam dan 52 monitor.
198 paspor dan mesin penghitung uang.
Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan transnasional ini. “Sinergitas Polri dan Imigrasi akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah Kepri dimanfaatkan sebagai lokasi kejahatan internasional,” ujarnya melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IBUV belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aliran dana yang menyeret nama perusahaan mereka dalam penyelidikan ini.







