Ada satu pertanyaan mendasar yang terus mengusik pikiran saya: mengapa semakin banyak kepala sekolah mendadak gentar saat didatangi seseorang yang mengaku wartawan?
Fenomena ini abnormal. Kepala sekolah dan pengelola pendidikan memang wajib diawasi. Penggunaan dana BOSP/BOS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Wartawan memiliki hak penuh untuk bertanya, menginvestigasi, mengkritik, hingga membeberkan dugaan penyimpangan. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Batam berdiri tegak di atas prinsip tersebut.
Namun, ada batas tegas yang tidak boleh dilanggar. Pers adalah alat kontrol sosial, bukan instrumen tekanan sosial. Wartawan bekerja demi kepentingan publik, bukan menciptakan ketakutan demi meraup keuntungan pribadi.
Senjata Kata “Diduga” dan Intimidasi Modus Baru
Belakangan, sejumlah kepala sekolah mengadu. Mereka menghadapi pola serupa: didatangi oknum, ditanyai soal alokasi anggaran, lalu diteror dengan narasi dugaan korupsi jika kehendak tertentu tak dipenuhi.
Kata “diduga” kini bergeser fungsi—bukan lagi asas praduga tak bersalah dalam disiplin jurnalistik, melainkan tameng untuk melegitimalisasi tuduhan sepihak. Padahal, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mematok standar tinggi, verifikasi, konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan. Tanpa basis fakta, tuduhan berkedok konfirmasi hanyalah bentuk gertakan.
PWI Batam memegang bukti percakapan yang telah diverifikasi. Seorang kepala sekolah diminta menyetor dana jutaan rupiah ke rekening pribadi dengan dalih bantuan kegiatan organisasi atau perjalanan dinas kelompok wartawan, dibumbui iming-iming kelancaran kerja sama media (SIPLah).













