Beruntung, korban berhasil melarikan diri usai berteriak minta tolong dan mendapat bantuan dari warga sekitar.
Tidak butuh waktu lama, Tim Jatanras Polresta Barelang berhasil meringkus para pelaku. Muhammad Fahri ditangkap di sebuah penginapan, Leon Inn, sekitar pukul 19.20 WIB, sedangkan Evri ditangkap di kawasan Tanjung Sengkuang, sepuluh menit sebelumnya.
“Ketika akan diamankan, pelaku mencoba melarikan diri. Tim memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tak digubris. Akhirnya, tindakan tegas terukur dilakukan dengan menembak kaki kiri pelaku,” tegas Zaenal.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, serta terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda dan perempuan, untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan yang diawali melalui media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan orang asing yang baru dikenal secara online, apalagi hingga bersedia dijemput dan diajak pergi,” tutup Zaenal.













