B pun kembali dengan tujuan untuk mengambil tasnya, namun S kadung berteriak pelecehan. B akhirnya ngacir dari lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Info kejadian itu kemudian viral di medsos. Polisi kemudian menindaklanjuti hal itu dan berhasil menangkap B.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, pihaknya menjerat B dengan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pasal 289 KUHP.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Karimun untuk segera diproses lebih lanjut, adapun barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, satu buah kacamata hitam yang dipakai pelaku, satu buah zebo/kain penutup kepala warna Merah milik pelaku dan sebuah tas sandang milik pelaku warna coklat bahan kulit,” terangnya.













