Selain persoalan tidak tersedianya anggaran, kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran yang terjadi juga disebut menjadi faktor penyebab belum terselesaikannya kewajiban pembayaran sewa tanah dan PBB Asrama Singkep Bandung.
Sementara untuk tahun 2026, sumber menyebutkan anggaran pembayaran sewa tanah sebenarnya telah dialokasikan.
Namun hingga kini realisasinya belum terlaksana akibat kebijakan efisiensi anggaran yang masih berjalan.
Pembayaran Bisa Dicicil hingga Lima Tahun
Menariknya, berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Lingga dan Pemerintah Kota Bandung, pembayaran sewa tanah sebenarnya diberikan fleksibilitas.
Dalam perjanjian kerja sama yang berlaku selama 30 tahun tersebut, pembayaran sewa dapat dilakukan setiap satu tahun, tiga tahun, maupun lima tahun sekali.
Artinya, terdapat ruang bagi Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mengelola kewajiban pembayaran tersebut sesuai kemampuan dan perencanaan anggaran daerah.
Disisi lain, informasi yang dihimpun GudangBerita.co.id menyebutkan bahwa bangunan Asrama Singkep Bandung telah berdiri sekitar 52 tahun lalu dan menjadi salah satu aset bersejarah yang memiliki nilai penting bagi masyarakat Kabupaten Lingga.
Berlokasi di Jalan Kebon Bibit Barat Nomor 27, Bandung Wetan, Tamansari, Kota Bandung, asrama tersebut selama puluhan tahun menjadi tempat tinggal mahasiswa asal Lingga yang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi di Kota Bandung.








