Terkait fakta terbaru rekonstruksi ini, pihak kejaksaan akan menunggu berkas Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang. “Nanti dari situ bisa diteliti,” ucapnya
Dalam rekonstruksi ini tersangka didampingi kuasa hukum, Elly Suwita dari LBH Suara Keadilan.
“Kami hanya mendampingi tersangka mulai dari awal penyidikan sampai sekarang. Pada prinsipnya tersangka kooperatif dan tidak berbelit dan menceritakan yang sebenarnya. Makanya adegan (rekonstruksi) tadi berjalan lancar,” ucapnya.
Panit I Polresta Barelang Ipda Riyanto mengatakan, Muhammad Rais Sigit dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati.
“Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Riyanto.
Kronologi
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rais Sigit (27), tersangka kasus penggelapan uang kurban di Tanjungpinang ternyata juga terlibat kasus pembunuhan seorang WNA Singapura Wong Kai Keong (74). Pria tua itu sebelumnya dijerat dan dirampok uangnya Rp 20 juta.
Sigit rupannya merampok dan membunuh Kakek Wong usai menggelapkan kurban di Masjid Al Mujahid Km 5, Jl Haji Fisabilillah, Kota Tanjungpinang. Ia kebingungan mencari uang pengganti.













