Batam Punya CeritaKriminalZona Headline

Mantan Polisi di Batam Jadi Begal Usai 12 Tahun di Penjara, Dulu Dipecat Karena Kasus Pembunuhan

578
×

Mantan Polisi di Batam Jadi Begal Usai 12 Tahun di Penjara, Dulu Dipecat Karena Kasus Pembunuhan

Share this article

Crime Story

Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Aksi begal dilakukan pria bernama ED (30) dan SSG (35) di Batam. Pelaku membawa kabur barang berharga dan sepedamotor korbannya.

Kejadian tersebut pada 30 Desember 2024 pukul 03.00 WIB dini hari di Kawasan Cammo Industrial Park.

Mereka menghampiri korbannya. Remaja 18 tahun itu sedang menunggu temannya di sebuah halte kawasan industri tersebut. ED berboncengan dengan SSG.

BACA JUGA:  Perkuat Ketahanan Pangan, Cen Sui Lan Gandeng BULOG Bangun Infrastruktur Pasca Panen

ED berpura-pura menjadi polisi dengan meminta ED menanyakan identitasnya. Ia kemudian meminta korbannya untuk ikut dengan mereka.

Polisi menangkap ED, SSG dan R. (Dok. Polda Kepri)

Sekitar 100 meter dari Halte, sekitar perumahan Plamo Garden Batam Centre, korban disuruh turun.

Tiba-tiba saja ED menodongkan senjata api ke kaki korban. Korban pun langsung ketakutan dan lari. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang korban.

BACA JUGA:  Warga Tanjungpinang Harap Waspada! Inflasi Lokal Tertinggi di Kepri Tembus 5,83%

Selanjutnya para pelaku menjual hasil barang curian tersebut ke tersangka yang berinisial R

Mantan polisi dipecat kasus pembunuhan

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan salah satu tersangka merupakan pecatan Polri. Parahnya lagi ED 12 tahun silam dipecat akibat kasus pembunuhan.

“Tersangka merupakan pecatan Polri yang bertugas di Polda Kepri. Dia dipecat secara tidak hormat karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan,” ujar Pandra, Senin (8/1/2024).