Gudangberita.co.id, Batam – Bunga Lestari Pulungan (18) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka utama Ahmad Yuda Siregar (46) terhadap dr Tetty Rumondang Harahap eks Dirut RSUD Padangsidimpuan.
Pembunuhan itu terjadi di Batam. Diduga motif Yuda untuk menguasai harta dr Tetty Rumondang yang dinikahinya dua tahun terakhir. Sementara itu Bunga merupakan istri siri yang diam-diam dinikahi Yuda awal tahun 2023.
Diketahui, Tetty Rumondang, eks Dirut RSUD Padangsidimpuan itu dihabisi secara sadis oleh Yuda.
Sementara Bunga ikut terseret kasus ini, karena Yuda sempat membawanya ke TKP penganiayaan dan meminta bantuan Bunga memindahkan tubuh Tetty. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/12/2023) secara tertutup.
Jaksa Penuntut Umum, Karya So Immanuel mengatakan Bunga terbukti sah dan meyakinkan turut serta membantu pembunuhan berencana itu. “Dituntut 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar Imamuel via Batamline.
Dalam sidang perdana sebelumnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tersebut, dihadirkan tersangka utama, yakni Ahmad Yuda Siregar.
Kapolsek Batuaji, AKP Benny Syahrizal saat penangkapan Bunga 27 November lalu mengatakan, wanita itu turut membantu proses pembunuhan dr Tetty.












