NatunaPolitikZona Headline

Ilyas Sabli dan Hadi Candra Resmi Dicoret KPU Kepri, Ini yang Terjadi Jika Coblos Nama Mereka di Kertas Suara

1363
×

Ilyas Sabli dan Hadi Candra Resmi Dicoret KPU Kepri, Ini yang Terjadi Jika Coblos Nama Mereka di Kertas Suara

Share this article
Ilyas Sabli dan Hadi Candra. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Hadi Candra dan Ilyas Sabli resmi dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dari daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kepri dapil VII.

Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dicoret dari DCT usai dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.

BACA JUGA:  Dari "Pantai Stres" Menuju Pantai Rindu: Metamorfosis dan Sisi Kelam Pantai Piwang Natuna

Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, mengatakan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, KPU Kepri melakukan pleno penetapan status dua caleg tersebut pada Selasa (26/12/2023).

“Kami telah mendapatkan salinan resmi putusan resmi dan telah melakukan pleno pada Selasa (26/12) dan menetapkan keduanya dicoret dari DCT,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, Rabu (27/12/2023) via detikom.

BACA JUGA:  Balita 2 Tahun Hanyut di Tanjung Sengkuang Batam Belum Ditemukan, Tim SAR Lakukan Penyelaman

Ferry menjelaskan, hasil pleno kedua caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna yang dicoret dari DCT itu nantinya disampaikan ke KPU di dapil VII Kepri. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kepri lagi.

“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat kasus hukum sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bansos dan Hibah Dipelototi KPK, Sekda Natuna Kumpulkan Seluruh Kepala OPD

Ferry menerangkan kedua caleg dapil VII DPRD Kepri meski telah dicoret dari DCT, namun namanya masih tercantum pada surat suara. Hal itu karena surat suara telah dicetak dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.