Gudangberita.co.id, Batam – Hadi Candra dan Ilyas Sabli resmi dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri dari daftar calon tetap (DCT) dalam Pemilihan Legislatif DPRD Kepri dapil VII.
Hadi Candra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari Partai NasDem dicoret dari DCT usai dinyatakan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, mengatakan setelah mendapatkan salinan putusan dari pengadilan, KPU Kepri melakukan pleno penetapan status dua caleg tersebut pada Selasa (26/12/2023).
“Kami telah mendapatkan salinan resmi putusan resmi dan telah melakukan pleno pada Selasa (26/12) dan menetapkan keduanya dicoret dari DCT,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry M Manalu, Rabu (27/12/2023) via detikom.
Ferry menjelaskan, hasil pleno kedua caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna yang dicoret dari DCT itu nantinya disampaikan ke KPU di dapil VII Kepri. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPRD Kepri lagi.
“Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena terlibat kasus hukum sebagai caleg DPRD Kepri dapil Anambas dan Natuna,” ujarnya.
Ferry menerangkan kedua caleg dapil VII DPRD Kepri meski telah dicoret dari DCT, namun namanya masih tercantum pada surat suara. Hal itu karena surat suara telah dicetak dan didistribusikan ke KPU kabupaten/kota.













