HukumKepri

Tiga Modus Rekrutmen Honorer Fiktif di Setwan DPRD Kepri

430
×

Tiga Modus Rekrutmen Honorer Fiktif di Setwan DPRD Kepri

Share this article
Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi. (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Penyelidikan kasus dugaan adanya honorer fiktif di DPRD Kepri terus didalami Direktorat Kriminal khusus Polda Kepri.

Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi sebelumnya menyebutkan menyebutkan ada tiga modus yang dipakai oleh oknum di DPRD Kepri.

Modusnya, yang pertama; mereka dinyatakan lulus tapi tidak bekerja dan gajinya diambil oleh pihak lain.

BACA JUGA:  Terbukti Terlibat: Status 3 Polisi Saksi Kasus Bripda Natanael Naik Jadi Tersangka, Total Jadi 4 Terancam Pidana

Modus kedua, namanya terdaftar tidak pernah masuk kerja dan terima gaji setiap bulan.

Modus ketiga, tenaga honorer di Setwan DPRD Kepri tapi bekerja sebagai ART di rumah pejabat dan ada juga menjadi sopir pejabat, gajinya dibayar negara.

“Padahal, ada Peraturan Gubernur Kepri yang menyatakan tidak adanya penerimaan honorer sejak tahun 2021,” tambah Nasriadi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Srikandi Hukum atau Produk Gagal? Rekam Jejak Mentereng Danke Rajagukguk Berakhir di Tangan Kejagung

Menurut Nasriadi, pihaknya masih terus menyelidiki dugaan korupsi dalam penerimaan tenaga honorer fiktif ini.

“Kami akan memanggil saksi ahli untuk menghitung kerugian negara dari pemakaian tenaga honorer untuk kepentingan pribadi tersebut. Jika sudah dapat kerugian negara baru ditetapkan tersangkanya,” pungkasnya.

Gubernur Kepri dimintai keterangan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pun dicecar hingga 14 pertanyaan oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepri, Sabtu (16/12/2023) malam.