harris
KepriKriminalZona Headline

BNN Musnahkan Narkoba Tangkapan dari Sindikat Sumatera-Kepri

119
×

BNN Musnahkan Narkoba Tangkapan dari Sindikat Sumatera-Kepri

Share this article
Kabid Pemberantasan BNN, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan ada lima tersangka dalam tiga kasus tersebut. (Foto: Yoyo/Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri memusnahkan 2.783,47 gram (2,8 Kg) sabu-sabu dan 919,19 gram ganja hasil tangkapan dari tiga kasus, Senin (4/12/2023).

Kabid Pemberantasan BNN, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan ada lima tersangka dalam tiga kasus tersebut.

Kasus pertama terungkap, Rabu (8/11/2023) di Tanjung Balai Karimun. Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43).

BACA JUGA:  Guna Mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Segera Tindak Lanjuti Inpres Nomor 11 Tahun 2026

Petugas menyita sebuah plastik hitam berisi paket plastik bening isi narkoba jenis sabu, seberat 483 gram.

Kasus kedua terungkap, Senin (13/11/ 2023) . Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim, dan TNI AU menangkap HT (28) di bandara Hang Nadim. Didapatkan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan di dalam koper.

BACA JUGA:  Polsek Sagulung Tangkap 2 Bos Penganiaya Buruh di Batam usai Video Korban Viral, Dipicu Masalah Gaji

Kemudian Petugas BNN melakukan pengembangan penyelidikan, mengamankan seseorang berinisial RN (40) karena adanya kaitan jaringan dengan HT.

Kasus ketiga terungkap Kamis, (17/11/2023). BNNP berhasil menangkap FN (33) yang akan mengambil narkoba jenis ganja dari Medan tujuan Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.

“Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ucap Bubung.

BACA JUGA:  Gerebek Dua Sarang Narkoba di Batam, Polda Kepri Amankan 29 Orang, 21 Positif Urine