Gudangberita.co.id, Batam – Serikat Pekerja di Batam mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 Batam menjadi Rp 5.175.506. Atau naik 15% dari UMK Batam 2023.
Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang upah pekerja.
Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, jika usulan itu akan diteruskan ke Wali Kota Batam yang akan membuat surat rekomendasi ke gubernur.
“Penentuannya sudah ditetapkan pada Kamis (30/11/2023) mendatang paling lambat,” sebut Rudi.
Rudi mengakui sudah menerima usulan dari masing-masing perwakilan serikat buruh, dan asosiasi pengusaha terkait kenaikan UMK Batam
“Ini masih usulan, belum ada kata sepakat untuk hal ini, nanti hasil usulan akan disampaikan lagi ke wali kota, dan diteruskan kepada gubernur untuk dibahas kembali,” ucapnya.
Serikat pekerja juga mengusulkan, kenaikan upah kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun sebesar 15 persen hingga 19 persen dari UMK yang sudah mereka terima saat ini.
Sementara itu, dikatakan Rudi jika Asosiasi Pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Kota Batam tahun 2024 sebesar 2,73% atau Rp 123.042.00. Artinya dari pengusaha ingin UMK Batam 2024 sebesar Rp 4.623.482













