BatamBreaking NewsHukumZona Headline

Ilegal, Polisi Sita 70 Dus Rokok Manchester di Batam

204
×

Ilegal, Polisi Sita 70 Dus Rokok Manchester di Batam

Share this article
Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan perdangan rokok ilegal merek Manchester Ruko Town House Blok D-8 Sei Panas, Batam, Kepri, Rabu (8/11/2023).
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan perdangan rokok ilegal merek Manchester Ruko Town House Blok D-8 Sei Panas, Batam, Kepri, Rabu (8/11/2023).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya mengamakan 2 tersangka, yakni Yosep YuliuS dan Jamaludin Leti.

Kemudian 700.000 batang atau 70 dus rokok merek Manchester yang nilainya ditafsir Rp 500 jutaan, 1 Mobil Toyota HS Putih, 3 Unit Handphone, dan 1 bundle nota penjualan.

BACA JUGA:  "Godzilla El Nino" Belum Tiba, Waduk Batam Sudah "Karat" Duluan Akibat Ekosistem Rusak

”Keberhasilan ini berkat bantuan informasi dari masyarakat dan join operation atau kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Kepri dengan KPU Bea Cukai Tipe B Batam,” kata Nasriadi.

Ia mengatakan, pihaknya sudah lama mencurigai roko tersebut, pasalnya ruko itu selalu tertutup, dan ternyata ruko tersebutlah dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal ini.

“Kami terus mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ironi Geopark Natuna: Dielu-elukan Dubes Amerika, Dirusak Pengunjung di Rumah Sendiri

Untuk motifnya, Nasriadi menyebutkan yakni mencari keuntungan. Namun akibatnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8 00 juta, sedangkan untuk nilai rokok ilegal Manchester itu sendiri sekitar Rp 500 jutaan.

“Para pelaku kami jerat pasal 437 ayat 1 (1) Jo pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar,” tutupnya. (yok)