BatamZona Headline

Penetapan Tersangka Demo Rempang Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Batam

339
×

Penetapan Tersangka Demo Rempang Sah, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Batam

Share this article
Para ibu-ibu berdoa sebelum sidang praperadilan di PN Batam, Senin (6/11/2023). Sidang terkait praperadilan mengenai sah atau tidaknya penahanan 30 warga akibat demo anarkis penolakan relokasi Rempang 11 September. (Foto: GudangBerita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam memutuskan jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Barelang terhadap 30 orang dalam kerusuhan demo 11 September, dianggap sah.

Putusan tersebut disampaikan pada Senin (6/11/2023) pukul 16.30 WIB, dengan Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Btm.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu oleh Tim Advokasi Solidaritas Bela Rempang.

BACA JUGA:  Batam Darurat Laka Lintas: 13 Nyawa Melayang dalam 3 Bulan, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Sidang pertama dilakukan 31 Oktober 2023 . Saat itu hakim tak bisa memutuskan langsung. Putusan kemudian dilakukan pada Senin (6/11/2023). Keputusan hakim adalah menolak gugatan. Artinya penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Polresta Barelang dianggap sah. Semua alat bukti dianggap lengkap.

Hanya saja, dalam sidang putusan tersebut, belum lagi hakim menyelesaikan sidang secara penuh, Salah satu advocat yang tergabung dalam tim, Boy Jerry Even Sembiring berdiri dan meninggalkan ruangan bersama sejumlah warga lainnya. Mereka meninggalkan ruang sidang dengan kekecewaan.

BACA JUGA:  Ribuan Warga Batam Padati Engku Putri untuk Salat Idulfitri 1447 H, Sekretariat DPRD Raih Juara Pawai Takbir

Boy yang juga Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau ini mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi melanggar hukum dan anarkis.

“Yang jelas kita berdoa, bermunajat kepada tuhan, jatuhkan musibah. Jatuhkan hal jahat. Kepada orang-orang yang tidak memuliakan keadilan. Doa sederhana aja, bila mereka menjatuhkan putusan yang tidak adil. Minta pada tuhan lakukan balasan yang lebih kejam,” ucapnya.